Hukum Haram Memakan Kalajengking Bagi Umat Islam -->
Cari Berita

Advertisement

Hukum Haram Memakan Kalajengking Bagi Umat Islam

Redaksi
Minggu, 31 Maret 2019

Ngaji.web.id - Beredar di media sosial foto Politisi Sebuah Partai sedang memamerkan Sate Kalajengking, setelah kami telusuri ternyata foto ini pernah diunggah akun resmi miliknya pada tahun Mei 2018 lalu dengan caption 'Mencoba sate kalajengking di Siem Reap, Kamboja (Feb 2017)'.


Nah, dalam Islam bolehkah dan halalkan memakan kalajengking itu? 

Dalam Islam, kalajengking termasuk hewan yang haram dikonsumsi. Kita dilarang untuk mengkonsumsi kalajengking, baik dimasak dalam bentuk sate, gulai, atau lainnya. Hal ini karena kalajengking termasuk hewan yang diperintah untuk dibunuh, baik di tanah haram maupun di luar tanah haram.

Disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

خَمْسٌ فَوَاسِقُ، يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ: الْفَأْرَةُ، وَالْعَقْرَبُ، وَالْغُرَابُ، وَالْحُدَيَّا، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Lima hewan pengganggu yang boleh dibunuh di tanah haram, yaitu; tikus, kalajengking, gagak, rajawali dan anjing yang suka menggigit (galak)”.

Karena itu, di dalam kitab Hayatul Hayawan disebutkan bahwa kalajengking adalah hewan yang haram dimakan dan haram dijual.

يحرم أكل العقرب وبيعها، وتقتل في الحل والحرم، وإذا ماتت في مائع نجسته  على المشهور. وقيل: لا تنجسه كالوزغة

“Haram makan kalajengking dan menjualnya. Dan boleh dibunuh di tanah halal dan di tanah haram. Jika mati pada sebuah benda cair, menurut pendapat yang  masyhur, ia menjadikan najis cairan tersebut. Dalam satu pendapat disebutkan, ia tidak menajiskan seperti halnya cicak.”

Dalam kitab Mughnil Muhtaj, Imam Khatib al-Syarbini menegaskan keharaman mengkonsumsi kalajengking karena termasuk hewan yang dianjurkan untuk dibunuh. Beliau berkata;

وَيَحْرُمُ  أَكْلُ مَا نُدِبَ قَتْلُهُ لِإِيذَائِهِ كَحَيَّةٍ وَيُقَالُ  لِلذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَعَقْرَبٍ….

“Dan haram memakan hewan yang dianjurkan untuk dibunuh karena bisa menyakiti, seperti ular dan kalajengking.”

Dengan demikian, melalui penjelasan di atas, meskipun sate kelajengking dijual terbuka di sebuah warung, ia tetap tidak boleh dikonsumsi. Sebagaimana ular, kalajengking termasuk hewan yang haram dimakan.