Larangan Memanggil Non Muslim dengan 'Kafir', Jika dia Keberatan -->
Cari Berita

Advertisement

Larangan Memanggil Non Muslim dengan 'Kafir', Jika dia Keberatan

Redaksi
Sabtu, 02 Maret 2019

Dalam kajian kitab kuning, sebuah negara terbagi menjadi Darul Islam(Negara Islam), Darul Kuffar(Negara Kafir) dan lain-lain.

Sedangkan negara Indonesia statusnya adalah Negara islam fil hukmi tapi tidak secara formal karena dihuni mayoritas umat Islam tapi tidak ditetapkannya aturan-aturan sebagaimana negara Islam, atau para Ulama Indonesia(Para Ulama NU) menyebutnya Negara kesepakatan(antara Muslim dan Non Muslim).

Karena itu, bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara status non muslim seperti di Indonesia adalah muwathin atau warganegara yang mempunyai kewajiban dan hak yang sama dan setara sebagaimana warganegara lainnya.

Sedangkan pembagian Kafir dalam fiqih kitab kuning ada 4 yaitu:

1. Kafir Harbi, yaitu orang yang memerangi umat Islam dan boleh diperangi
2. Kafir Dzimmi, orang yang membayar jizyah untuk mendapatkan perlindungan. Tidak boleh diperangi.
3. Kafir Mu'ahad, orang yang melakukan perjanjian damai dalam beberapa tahun. Tidak boleh diperangi.
4. Kafir Musta'min, orang yang meminta perlindungan. Tidak boleh diperangi.

Namun Non Muslim di Indonesia tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut karena ke empat pembagian kafir diatas jika negaranya adalah Darul Islam(Negara Islam). Sedangkan Indonesia bukan Negara Islam secara Formal Sehingga Non Muslim di Indonesia disebut warga negara dalam nation state.

Sedangkan Hukum memanggil atau menyebut Non Muslim Indonesia dengan Kafir, dijelaskan dalam Kitab Al Bahrur Raiq sebagai berikut:

وَفِي الْقُنْيَةِ مِنْ بَابِ الِاسْتِحْلَالِ وَرَدِّ الْمَظَالِمِ لَوْ قَالَ لِيَهُودِيٍّ أَوْ مَجُوسِيٍّ يَا كَافِرُ يَأْثَمُ إنْ شَقَّ عَلَيْهِ. اهـ. وَمُقْتَضَاهُ أَنْ يُعَزَّرَ لِارْتِكَابِهِ مَا أَوْجَبَ الْإِثْمَ. البحر الرائق، ٥/ ٤٧.

Artinya: "Dalam kitab Al Qunyah dari Bab Al Istihlal dan Raddul Madhalim terdapat keterangan: "Andaikan seseorang berkata kepada Yahudi atau Majusi: 'Hai Kafir', maka ia berdosa jika ucapan itu berat baginya (menyinggungnya). Konsekuensinya, pelakunya seharusnya ditakzir karena melakukan tindakan yang membuatnya berdosa." (Dikutip dari kitab Al Bahrur Raiq, Juz 5 halaman 47).

Ini yang melatari bahwa dalam konteks sosial kemasyarakatan seorang muslim semestinya tidak memanggil non muslim dengan panggilan yang sensitif 'Hai Kafir', seiring dalam ranah akidah Islam tetap mantap menganggap mereka sebagai kafir atau orang yang tidak beriman.

Jadi intinya, Status non muslim Indonesia adalah tetap Kafir, namun jangan sebut atau panggil dengan Kafir(walau statusnya kafir) karena demi terjaganya ukhuwah wathoniyah, hal ini jika sebutan Kafir menyinggungnya, jika mereka senang dengan sebutan tersebut maka tidaklah mengapa.

Wallahu A'lam