Ngaji.web.id - Berikut keterangan ulama mengenai hukum membuat tato, antara lain :
1. Said al-Bakri al-Damyathi mengatakan :
“Wajib
menghilangkan tato karena najis, yaitu menusuk kulit dengan jarum
hingga berdarah kemudian ditaburkan getah nila, maka muncullah warna
biru pada daging tubuh. Ini apabila tidak dikuatirkan mahzur tayamum
(sesuatu keadaan yang ditakuti yang mengakibatkan boleh bertayamum) yang
tersebut dalam bab tayamum. Adapun apabila dikuatirkan, maka tidak
wajib dihilangkan secara mutlaq”. Berkata Bujairumy : “Apabila dilakukan
pada saat bukan mukallaf seperti masa kanak-kanak dan gila maka tidak
wajib menghilangkan secara mutlaq dan apabila dilakukan pada saat
mukallaf dan dilakukan karena ada hajat maka tidak wajib menghilangkan
secara mutlaq. Dan apabila dilakukan bukan karena hajat maka apabila
dikuatirkan mahzur tayamum dengan sebab menghilangkannya maka tidak
wajib menghilangkannya dan apabila tidak dikuatirkannya maka wajib.
Dalam hal wajib menghilangkannya maka tidak dimaafkan dan tidak sah
shalat besertanya”[1]
2. Dalam
Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah disebutkan : Ibnu Hajar Haitamy ditanya
tentang hukum tato, apakah wajib dikelupas tato itu atau tidak ?. Beliau
menjawab :
“Sharih
kalam Syaikhain (an-Nawawi dan ar-Rafi’i) sesungguhnya tato itu wajib
dikelupas apabila tidak dikuatirkan dharurat yang dapat memubahkan
tayamum”. [2]
Kesimpulan dari fatwa di atas adalah sebagai berikut :
1.
membuat tato pada bagian tubuh adalah haram dan tidak sah shalat karena
tubuh orang yang bertato tersebut bernajis dengan darah, sesuai
dalil-dalil di bawah ini :
a. Hadits
وَنَهَى عَنْ الْوَشْمِ
Artinya : Rasulullah melarang membuat tato (H.R. Bukhari)[3]
b. Hadits
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Artinya : Nabi SAW melaknat orang yang menyambung rambut dan yang memintanya, yang membuat tato dan yang memintanya. (H.R. Bukhari)[4]
c. Firman Allah Q.S. Al-Maidah : 3 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
Artinya : Diharamkan bagimu bangkai, darah dan daging babi (Q.S. al-Maidah :3)
2. menghilangkan
tato dari bagian tubuh seseorang hukumnya wajib apabila tato dibuat
pada saat seseorang sudah mukallaf dan menjadi tidak wajib apabila
menghilangkan tato tersebut dapat membahayakan tubuhnya dimana
patokannya adalah dapat membolehkan tayamum, berdasarkan dalil-dalil
berikut :
a. hadits Nabi SAW :
لا ضرر ولاضرار
Artinya : Tidak boleh memudharat diri sendiri dan tidak boleh memudharatkan orang lain.(Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, Darulquthny dan lainnya)[5]
b. Qaidah fiqhiah
الضرر يزال
Artinya : keadaan darurat harus dihilangkan.[6]
3. kalau
tato tersebut dibuat pada saat belum mukallaf, maka tidak wajib
menghilangkannya, karena perbuatannya itu dilakukan pada saat dia dalam
keadaan belum mukallaf .
[1] . Said al-Bakri al-Damyathi, ‘I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, juz I, Hal.107
[2] . Ibnu Hajar Haitamy, Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz I, Hal. 164
[3] . Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 166, No. Hadits : 5944
[4] . Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 167, No. Hadits : 5947
[5] An-Nawawi, Hadits al-Arba’in, dicetak dalam Fath al-Mubin, Mustafa Efendi Fahmi, Hal 211, No. Hadits 32
[6] As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nadhair, al-Haramain, Indonesia, Hal. 59


