Sedikit saya kutip keterangan mengenai jenggot dari Ustadz Idrus Ramli, Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ
وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا
حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح
البخاري، 5442)
Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW
bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik,
peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar
melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun
memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)
Walaupun hadits ini menggunakan kata
perintah, namun tidak serta merta, kata tersebut menunjukkan kewajiban
memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis. Kalangan
Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Perintah
itu tidak menunjukkan sesuatu yang pasti atau tegas (dengan bukti Ibnu
Umar sebagai sahabat yang mendengar langsung sabda Nabi Muhammad Saw
tersebut masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya). Sementara
perintah yang wajib itu hanya berlaku manakala perintahnya tegas.
Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari
menyatakan mencukur jenggot adalah makruh khususnya jenggot yang tumbuh
pertama kali. Karena jenggot itu dapat menambah ketampanan dan membuat
wajah menjadi rupawan. (Asnal Mathalib, juz I hal 551)
Dari alasan ini sangat jelas bahwa
alasan dari perintah Nabi Muhammad SAW itu tidak murni urusan agama,
tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Dan semua tahu
bahwa jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan adat, maka itu
tidak bisa diartikan dengan wajib. Hukum yang muncul dari perintah itu
adalah sunnah atau bahkan mubah.
Jika dibaca secara utuh, terlihat
jelas bahwa hadits tersebut berbicara dalam konteks perintah untuk
tampil berbeda dengan orang-orang musyrik. Imam al-Ramli menyatakan,
“Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami mengatakan bahwa
mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan Rasululullah SAW sangat
mencela hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama seperti mencela orang
kafir” (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)
Atas dasar pertimbangan ini, maka
ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur
kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh karena itu tidak ada dosa bagi
orang yang mencukur jenggotnya. Apalagi bagi seorang yang malah hilang
ketampanan dan kebersihan serta kewibawaannya ketika ada jenggot di
wajahnya. Misalnya apabila seseorang memiliki bentuk wajah yang tidak
sesuai jika ditumbuhi jenggot, atau jenggot yang tumbuh hanya sedikit.
Adapun pendapat yang mengarahkan
perintah itu pada suatu kewajiban adalah tidak memiliki dasar yang kuat.
Al-Halimi dalam kitab Manahij menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan
memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah pendapat yang lemah.
(Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551). Imam Ibn Qasim al-abbadi
menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot
menyalahi pendapat yang dipegangi (mu’tamad). (Hasyiah Tuhfatul Muhtaj
Syarh al-Minhaj, juz IX hal 375-376)
Batas Sunnah Memelihara Jenggot
Dalam riwayat Bukhari terdapat redaksi kelanjutan hadis diatas:
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ (رواه البخاري رقم 5892)
“Ibnu Umar ketika haji atau umrah memegang jenggotnya, maka apa yang
melebihi (genggamannya) ia memotongnya” (HR Bukhari No 5892)
al-Hafidz Ibnu Hajar menyampaikan riwayat yang lain:
وَقَدْ أَخْرَجَهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ " عَنْ نَافِع بِلَفْظِ كَانَ
اِبْن عُمَر إِذَا حَلَقَ رَأْسه فِي حَجّ أَوْ عَمْرَة أَخَذَ مِنْ
لِحْيَته وَشَارِبه " (فتح الباري لابن حجر - ج 16 / ص 483)
“Dan telah diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwatha’ dari Nafi’
dengan redaksi: Ibnu Umar jika mencukur rambutnya saat haji atau umrah,
ia juga memotong jenggot dan kumisnya” (Fath al-Baarii 16/483)
Qadliy Iyadl menyatakan:
“Hukum mencukur, memotong, dan
membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan, dan
merapikannya adalah perbuatan yang baik. Dan membiarkannya panjang
selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan
mengguntingnya.[/i]” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).
Menurut Imam An-Nawawi,
para ‘ulama berbeda pendapat, apakah satu bulan itu merupakan batasan
atau tidak untuk memangkas jenggot (lihat juga penuturan Imam Ath-Thabari dalam masalah ini; al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, juz 10, hal. 350-351).
Sebagian ‘ulama tidak memberikan
batasan apapun. Namun mereka tidak membiarkannya terus memanjang selama
satu bulan, dan segera memotongnya bila telah mencapai satu bulan.
Imam Malik
memakruhkan jenggot yang dibiarkan panjang sekali. Sebagian ‘ulama yang
lain berpendapat bahwa panjang jenggot yang boleh dipelihara adalah
segenggaman tangan. Bila ada kelebihannya (lebih dari segenggaman
tangan) mesti dipotong. Sebagian lagi memakruhkan memangkas jenggot,
kecuali saat haji dan umrah saja (lihat Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, hadits no. 383; dan lihat juga Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, hadits. No. 5442).
Menurut Imam Ath-Thabari,
para ‘ulama juga berbeda pendapat dalam menentukan panjang jenggot yang
harus dipotong. Sebagian ‘ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan
tetapi dipotong sepantasnya dan secukupnya. Imam Hasan Al-Bashri biasa memangkas dan mencukur jenggot, hingga panjangnya pantas dan tidak merendahkan dirinya.
Jenggot dan Kecerdasan
Dalam kitab Akhbar Al-hamqa wal Mughaffilin Libnil Jauzy disebutkan:
قال عبد الملك بن مروان: من طالت لحيته فهو كوسجٌ
في عقله. وقال غيره: من قصرت قامته، وصغرت هامته، وطالت لحيته، فحقيقاً على
المسلمين أن يعزوه في عقله. وقال أصحاب الفراسة: إذا كان الرجل طويل القامة
واللحية فاحكم عليه بالحمق،
...... الى ان قال ......
وقال بعض الحكماء: موضع العقل الدماغ، وطريق الروح الأنف، وموضع الرعونة
طويل اللحية. وعن سعد بن منصور أنه قال: قلت لابن إدريس: أرأيت سلام بن أبي
حفصة؟ قال: نعم، رأيته طويل اللحية وكان أحمق.
...... الى ان قال ......
.
قال زياد ابن أبيه: ما زادت لحية رجل على قبضته، إلا كان ما زاد فيها نقصاً
من عقله.
Abdul Malik bin marwan berkata: Barang Siapa panjang jenggotnya maka ia sedikit akalnya, Ulama lain berkata: Barang siapa yang pendek perawakannya, kecil kepalanya dan panjang jenggotnya Maka jelas bagi muslimin untuk menisbatkan pada akalnya. Ashabul firosah berkata: ketika seseorang tinggi perawakan dan panjang jenggotnya maka bisa dipastikan ia orang yang bodoh.
Sebagian Ahli Hikmah mengatakan: Tempatnya akal itu pada otak, jalan jiwa itu melalui hidung dan tempat kebodohan itu pada panjangnya jenggot. Dan dari sa'd bin Manshur mengatakan: aku berkata kepada ibn idris: Apakah kamu tahu sulam bin abi hafshah? dia menjawab: iya, aku melihat panjang jenggotnya dan dia bodoh.
Ziad berkata: Tidaklah tambah lelaki yang jenggotnya melebihi genggammannya, kecuali hanya tambah kurang akalnya(kecerdasannya)
قال بعض الشعراء: متقارب:
إذا عرضت للفتى لـحـيةٌ
|
|
وطالت فصارت إلى سرته
|
فنقصان عقل الفتى عندنـا
|
|
بمقدار ما زاد في لحيتـه
|
Sebagian penyair berkata dengan Bahar Mutaqarib:
Ketika pemuda mempunyai jenggot lebar dan panjang sampai pusarnya, maka kalnya(kecerdasannya) berkurang seukuran panjang jenggotnya(semakin panjang semakin kurang).
Kesimpulan
Hukum mencukur jenggot terdapat khilaf, palagi kalau kita bawa ke ranah lintas madzhab sangat banyak sekali khilafnya, sedangkan untuk panjang jenggot itu sampai berapa? sebagian mengatakan seukuran genggaman tangannya, bahkan jika melebihi genggaman tidak akan nampak kealimannya justru kebodohannya dan semakin panjang akan semakin nampak kebodohannya.
Yang terpenting dari penjelasan ini adalah sebagai Muslim sudah seharusnya ta'dzim dengan Ulama yang pendapatnya belum kita ketahui dalilnya, karena bukan mereka yang keliru namun kita yang masih minim pengetahuan agama. Wallahu a'lam.
Hamim Mustofa Nerashuke
Blitar, 13 September 2015