Ngaji.web.id - Dialog Rukyat Dan Hisab
Anti Rukyat: “Gimana, sekarang zaman sudah modern, pakai ilmu Hisab dong, sudah tidak perlu Rukyat, ketinggalan zaman”.
Pengamal Rukyat: “Gini, Rasulullah sudah jelas
memerintahkan pakai Rukyat, tidak ada satupun hadits yang memerintahkan
Hisab. Kalau soal modern atau tidak, kamu saja yang ketinggalan
informasi. Ini buktinya:
الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : يُعْتَبَرُ قَوْلُ الْمُنَجِّمِ
فِي حَقِّ نَفْسِهِ وَحَقِّ مَنْ صَدَّقَهُ وَلَا يَجِبُ الصَّوْمُ عَلَى
عُمُوْمِ النَّاسِ بِقَوْلِهِ عَلَى الرَّاجِحِ (الفقه على المذاهب الأربعة
- ج 1 / ص 873)
“Syafi'iyah berkata: Pendapat ahli Hisab dapat diterima
bagi dirinya sendiri dan orang yang percaya padanya. Orang lain tidak
wajib puasa, berdasarkan pendapat yang kuat” (Madzahib al-Arba’ah
1/873).
Anti Rukyat: “Wah, wah.... berarti yang memperbolehkan
pakai Hisab itu madzhab Syafi'i ya, berarti kami sebenarnya bermadzhab
Syafi'iyah, padahal kata pimpinan kami selalu kembali ke Quran-Hadits.
Ada gak bukti lain kalau Hisab itu sudah lama diterapkan dalam madzhab
Syafi'iyah?”.
Pengamal Rukyat: “Ada. Anda tentu pernah dengar Imam
al-Subki yang hidup tahun 727-771 H (1327-1370 M, padahal sekarang sudah
tahun 2000-an). Beliau termasuk ulama Syafi'iyah yang mempertimbangkan
ilmu Hisab dalam masalah Rukyat:
إعانة الطالبين - (ج 2 / ص 243)
(فَرْعٌ) لَوْ شَهِدَ بِرُؤْيَةِ الْهِلَالِ وَاحِدٌ أَوِ اثْنَانِ وَاقْتَضَى الْحِسَابُ عَدَمَ إِمْكَانِ رُؤْيَتِهِ. قَالَ السُّبْكِي: لَا تُقْبَلُ هَذِهِ الشَّهَادَةُ، لِاَنَّ الْحِسَابَ قَطْعِيٌّ وَالشَّهَادَةَ ظَنِّيَّةٌ، وَالظَّنُّ لَا يُعَارِضُ الْقَطْعَ. وَأَطَالَ فِي بَيَانِ رَدِّ هَذِهِ الشَّهَادَةِ، وَالْمُعْتَمَدُ قَبُوْلُهَا، إِذْ لَا عِبْرَةَ بِقَوْلِ الْحِسَابِ. اهـ.
(فَرْعٌ) لَوْ شَهِدَ بِرُؤْيَةِ الْهِلَالِ وَاحِدٌ أَوِ اثْنَانِ وَاقْتَضَى الْحِسَابُ عَدَمَ إِمْكَانِ رُؤْيَتِهِ. قَالَ السُّبْكِي: لَا تُقْبَلُ هَذِهِ الشَّهَادَةُ، لِاَنَّ الْحِسَابَ قَطْعِيٌّ وَالشَّهَادَةَ ظَنِّيَّةٌ، وَالظَّنُّ لَا يُعَارِضُ الْقَطْعَ. وَأَطَالَ فِي بَيَانِ رَدِّ هَذِهِ الشَّهَادَةِ، وَالْمُعْتَمَدُ قَبُوْلُهَا، إِذْ لَا عِبْرَةَ بِقَوْلِ الْحِسَابِ. اهـ.
“Jika ada satu atau dua orang mengaku telah melihat hilal,
padahal secara ilmu Hisab tidak mungkin dirukyat, maka menurut Imam
Subki kesaksiannya tidak dapat diterima. Sebab Hisab adalah hitungan
pasti dan kesaksian adalah praduga, maka praduga tidak bisa mengalahkan
yang pasti. Beliau panjang lebar dalam menolak kesaksian ini. Namun
pendapat yang kuat bahwa kesaksian itu diterima. Sebab ilmu Hisab tidak
diperhitungkan dalam Rukyat (I’anat al-Thalibin, 2/243)”.
Anti Rukyat: “Ya, Saya percaya sekarang. Tapi kan Rukyat
itu dikarenakan dulu tidak ada ilmu canggih. Ibaratnya dulu Nabi haji
pakai onta, sekarang zaman pesawat. Dulu Nabi pakai Rukyat karena tidak
ada Hisab”.
Pengamal Rukyat: “Anda lagi-lagi tidak mendalam dalam
belajar ilmu Falak dan Hisab. Anda tahu siapa yang pertama kali
menemukan ilmu ini? Dalam Mukaddimah Kitab kecil ‘Sullam al-Nayyirain’
saja dijelaskan bahwa penemu pertama ilmu ini adalah Nabi Idris. Jadi
ilmu ini sudah kuno sekali. Anda saja merasa paling sok maju. Bagi kami
yang melakukan Rukyat sudah pasti semuanya ahli di bidang Hisab. Sebab
bagaimana mungkin melakukan Rukyat tanpa ilmu Hisab?. Soal onta dan
Rukyat jelas tidak sama. Dalam ibadah haji, para ulama ketika menafsiri
‘Bagi Yang Mampu’ adalah dengan redaksi الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ (mampu
secara perbekalan dan transportasi). Jadi disana tidak menyebut onta
secara baku, boleh jadi kapal laut, bis, pesawat atau yang lain. Berbeda
dalam masalah Rukyat ini. Perintahnya jelas, obyeknya juga jelas.
Gimana?”
Anti Rukyat: “Ya, Saya tambah mantab untuk tidak menyalahkan Kaum Muslimin yang memakai Rukyat”.
Oleh: Ustadz Ma'ruf Khozin, PCNU Surabaya.

