Tidak Boleh Mengikuti Ru'yatul Hilal Arab Saudi Dan Rukyat Internasional -->
Cari Berita

Advertisement

Tidak Boleh Mengikuti Ru'yatul Hilal Arab Saudi Dan Rukyat Internasional

Santri Ganteng
Senin, 15 Juni 2015

Tidak Boleh Mengikuti Ru'yatul Hilal Arab Saudi Dan Rukyat Internasional
Saat akan memasuki Ramadhan ataupun syawal, masyarakat awam banyk yang menyangka bahwa yang dijadikan patokan sah adalah Rukyatul Hilal negara arab saudi karena disanalah tempat kiblat umat islam yang seharusnya dijadikan pusat Rukyatul Hilal Internasional, nah sebenarnya Bagaimanakah hukum menetapkan awal bulan Qomariyah khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah berdasarkan ru'yatul hilal Internasional untuk pedoman beibadah di Indonesia?

Umat islam Indonesia maupun pemerintah Republik Indonesia tidak dibenarkan mengikuti ru'yatul hilal Internasional karena tidak berada dalam kesatuan hukum (Albalad al-wahid) .

Keterangan dari kitab:
Fathul Baarii syarah Al bukhari juz 4 hal 123.

ثانيها مقابله اذا رؤي ببلدة لزم أهل البلد كلها وهو المشهور عند المالكية, لكن حكى ابن عبد البرّ الإجماع على خلافه وقال أجمعوا على أنه لاتراعي الرؤية فيما بعد من البلاد.
Yang kedua adalah muqabalah. Jika hilal terlihat disuatu daerah/negeri, maka seluruh penduduknya (harus) mulai berpuasa atau berhari raya , pendapat ini masyhur dikalangan ulama Malikiyah. Namun Imam Ibnu Abdil Barr meriwayatkan kesepakatan ulama yang berbeda dari pendapat tersebut. mereka  bersepakat bahwa terlihatnya hilal itu tidak dapat di jadikan pedoman pada daerah/negeri yang berjauhan dari tempat terlihatnya hilal tersebut.

وعبارته: وقال ابن الماجشون: لايلزمهم بالشهادة إلا لأهل البلد الذى ثبتت فيه
الشهادة إلا أن يثبت عند الإمام الأعظم فيلزم الناس كلهم ,لأن البلاد فى حقه كالبلد الواحد إذ حكمه نافذ فى حكم الجميع.
Redaksinya: Ibnul Majisun berpendapat, tidak ada keharusan untuk melakukan persaksian kecuali bagi penduduk daerah/negeri yang bersangkutan, jika imam/penguasa sudah mantap (dengan kesaksian terlihatnya hilal) , maka merupakan kewajiban seluruh penduduknya (untuk mengikutinya) , karena seluruh negeri berada dalam hak (kekuasaan) nya seperti satu negeri,dank arena ketetapan hukumnya berlaku bagi kesemuanya.

Dengan memandang ibarat-ibarat diatas maka sebagai rakyat indonesia kita harus menggunakan hasil Ru'yatul Hilal Pemerintah Indonesia.

Berbagai Sumber.